MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kasus kematian seorang tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), tentunya menyita perhatian publik beberapa hari terakhir. Sampai berita ini dirilis masih menjadi pemberitaan viral di jagat media sosial di kabupaten Polewali Mandar hingga di tingkat Nasional.
Perbincangan di sosial media ini merupakan akselerasi percepatan informasi media massa. Yang dimana seolah penegak hukum cenderung memprioritaskan penyelesaian kasus setelah menjadi viral “no viral no justic.
Sampai hari ini penyebab kematian korban belum dapat dipastikan bagaimana kronologis dan siapa pelakunya.
Ketua bidang Informasi, komunikasi dan media BADKO HMI Sulawesi Selatan dan Barat Ahmad Muslim, menekankan kepada propam Polda Sulawesi Barat agar melakukan investigasi secara mendalam.
Telah diketahui bersama, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia mestinya dihormati dengan menjamin Hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk itu, bagi kami, kasus meninggalnya tahanan di dalam sel tahanan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Meskipun propam Polda Sulbar telah memeriksa beberapa anggota polisi yang diduga kuat bertanggungjawab atas meninggalnya korbanM,”terangnya.
“Kami tentunya meminta bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani kasus kematian tahanan yang berada di polres Polewali Mandar. Apatah lagi di era yang serba digital ini kami pikir sangat memungkinkan di setiap sel tahanan telah difasilitasi perangkat elektronik seperti CCTV dan lain sebagainya untuk mempermudah proses pengungkapan kasus ini,”sambungnya. (*)