Terpisah, Camat Sampaga Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, sebelumnya pemerintah kecamatan Sampaga melalui Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah melakukan rapat koordinasi, yang dihadiri langsung oleh Camat, Danpos Ramil dan Kapolsek, Dinas ESDM, DLHK. Provinsi Sulbar, perusahaan, serta masyarakat Sampaga untuk melakukan rapat untuk merespon tuntutan atau permasalahan warga Sampaga, yang pro dan kontrak terkait rencana izin pertambangan di desa Sampaga pada, Rabu kemarin (11/9/24).
“Hasil rapat yang kami lakukan, telah menyimpulkan salah satu tuntutan warga yakni adanya perusahaan yang tidak melakukan sosialisasi, namun pengakuan yang punya perusahaan itu sudah melakukannya. Sehingga demikian, kami dari Forkopimcam melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut dan mendengarkan keluhan warga kami,”ungkapnya.
Namun kata, Muhammad Yusuf, dalam rapat tersebut pihak yang melakukan aksi ini tidak hadir, padahal pihaknya telah mengundang untuk hadir dalam proses mediasi tersebut.