Pengantar Jenazah Bisa Kena Pidana!!

  • Bagikan
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat duduk bersama direktur Rakyatsulsel Daswar

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Berduka cita atau suka cita? Viral di Media Sosial (Medsos) Instagram aksi ugal-ugalan dipertontonkan oleh pengantar jenazah di kota Makassar.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, aksi tak terpuji dari pengantar jenazah ini berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (1/9/24) kemarin.

“Harus kah seperti ini mengantar jenazah? Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar,” tertulis pada unggahan tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat dikonfirmasi menyayangkan aksi ugal-ugalan tersebut.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melapor jika ingin mengantar jenazah ke pemakaman.

“Biasanya dari Polsek yang himbau juga. Dan itu sudah berjalan. Tapi pengendara motor mulai lagi. padahal sudah diedukasi,” ujar Mamat kepada fajar.co.id, Senin (2/9/24).

Jika ada laporan yang masuk, kata Mamat, maka pihaknya dari jajaran Polsek yang akan memberikan pengawalan.

“Tapi kalau tidak ada pemberitahuan biasa itu yang ugal-ugalan,” cetusnya.

Ia pun kembali menekankan kepada masyarakat, jika mengantar jenazah ke pemakaman agar kiranya tidak ugal-ugalan di jalan.

“Dihimbau kembali kepada pengendara roda dua yang mengantar jenazah agar kiranya tidak melakukan konvoi dan melakukan pelanggaran,” Mamat menuturkan.

Mamat menegaskan bahwa pelanggaran seperti konvoi, tidak menggunakan helm, hingga memakai knalpot brong itu tidak dibenarkan.

“Menutup jalan, tidak memakai helm, memakai knalpot brong, dan mengganggu pengendara lain,” bebernya.

Mengingat bahwa aksi tersebut bisa memicu keributan di jalan sebagaimana peristiwa yang berlalu, Mamat meminta pengantar jenazah agar menghargai pengguna jalan lain.

“Hindari pengendara motor secara ugal-ugalan hormati pengendara yang lain. Juga tertib berlalu lintas dan sehingga tidak terjadi laka lantas,” imbuhnya.

Mamat bilang, kecelakaan lalu lintas yang terjadi selalu dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. “Karena laka lantas diawali dari pelanggaran,” tandasnya.

Tambahnya, aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengantar jenazah bisa mengarah ke pidana. Hal itu ketika memicu kecelakaan atau merugikan orang lain.

“Sudah jelas (mengarah ke pidana) kalau anarkis dan merusak,” kuncinya.
(fajar online)

  • Bagikan