Mangkir dari Panggilan Kejari, Mantan Ketua DPRD Mamuju Terancam Dijemput Paksa 

  • Bagikan
Kantor DPRD Mamuju

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AAH, mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Mamuju.

Mantan Ketua DPRD Mamuju saat diberikan undangan untuk menghadiri klarifikasi  soal kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021- 2022 lalu yang bersangkutan tidak menghadiri undangan penyidik tersebut.

“Kami sudah panggil 1 kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik. Yang bersangkutan PUN tidak memberi alasan penyebab ketidak hadirannya,” ungkap Arfandi, Kasi Pidsus Kejari Mamuju, saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (3/9/24).

Arfandi, menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihak penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Diharapkan mantan Ketua DPRD Mamuju ini agar menghadiri panggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejari Mamuju.

” Kalau yang bersangkutan masih mangkir pada panggilan kedua, kami akan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan,”jelasnya.

Ia mengatakan, jika yang bersangkutan 3 kali mangkir maka yang bersangkutan akan dijemput paksa dan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Mangkir pada panggilan ketiga yang bersangkutan akan kami tidak segan segan akan melakukan penjemputan paksa  Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru. Yang bersangkutan akan dijadikan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu pula, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Zl, juga sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Mamuju. Yang bersangkut tidak menghadiri panggilan karena ada alasan.

“Wakil Ketua DPRD Mamuju, tidak hadir namun dia mengirim surat. Yang bersangkutan juga akan kembali akan dipanggil,”pungkasnya.

Dimana ada 30 anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024 akan dipanggil oleh penyidik Kejari Mamuju. Dan saat ini penyidik pun sudah memanggil puluhan anggota DPRD Mamuju.

“Dari sekian banyak dari anggota DPRD Mamuju yang dipanggil hanya unsur pimpunan yang belum menghadiri undangan penyidik,” terangnya. (*)

  • Bagikan