Tim Hukum UMI Akan Akan Layangkan Kembali Gugatan ke Prof Basri Moddong

  • Bagikan
Tim hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menaggapi putusan Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI kepada mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding.

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Tim hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menaggapi putusan Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI kepada mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding.

Ketua Tim Kuasa Hukum UMI, Dr. Anzar Makkuasa merespon adanya putusan PN Makassar terkait gugatan yang dilayangkat ke Prof Basri Modding. Dia menilai tim Hukum Basri Modding seakan menagkan gugatan, padahal belum final.

“Perkara ini, saya melihat ada putusan tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa antara Ketua Yayasan dan beberapa tergugat, termasuk Prof Basri Modding. Tentunya belum masuk pokok perkara, jadi kami luruskan karena ada pihak lain yang mengklaim soal putusan tersebut final,” jelasnya, Sabtu (31/8/2024).

Berdasarkan putusan nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks, hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat I, VI dan VII.

Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan dari penggugat tak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Gugatan UMI ini adalah menduga Basri Modding merugikan pihak kampus sebesar Rp11 miliar.

Menanggapi hal ini, Anzar menuturkan bahwa yang diputuslan PN adalah pokok perkara itu materi soal gugatan. Artinya, apakah gugatan tersebut sesuai dengan materi yang digugat atau tidak.

“Berdasarkan amar putusan kami pahami gugatan kami tidak ditolak, karena ada frasa (niet ontvankelijke verklaard). Harus dibedakan gugatan ditolak dan tidak menuhi syarat formil atau salah tidak sesuai kewenagan,” jelasnya.

“Penggugat disitu trrgugat 1 Prof Basri Modding dan tergugat 6 anaknya punya PT. Yang ditolak dia karena jawaban hakim keberatan terhadap gugatan kami. Hakim kebaratan terhadap apa yang kami gugat. Karena dalam materi gugatan kami jelas bahwa yayasaan wakaf UMI dirugikan Rp11 miliar lebih oleh para tergugat,” tambah dia.

Persoalan putusan yang disampaikan pihak lain, sebenanya hakim belum bahas dan putuskan soal pokok perkaranya. Sehingga belum masuk pokok perkara.

Jadi, kalau kita bahas soal perkara misalnya tidak diterima. Kan ada beberapa hal misalnya pertama apakah soal eror interpersona, atau kompetensi kewenagan, juga tidak jelas gugatanya.

“Sehingga menjadi cacat formil, jadi dalil-dalil kami itu tidak ditolak, ada di amar putisan berbunyi menolak eksepsi tergugat 1, tergugat VI dan tergugat VII,” sebutnya .

Kemudian menyatkaan gugatan penggugat tidak dapat diterima, belarti gugatan saya/kami bukan ditelok tapi gugatan tidak diterima dengan syarat harus dilengkapi.

Dia mengaskan, sangat keliru jika ada mengatakan gugatan kami ditolak, padahal hakim belum memriksi sampai disitu materu gugatan pokok perkara, ini masih sebatas perlengkapan kaitan orang yang di gugat.

“Jadi langkah selanjutnya, kaitan gugatan kami tidak diterima mak kami akan perbaiki narasi materi gugagatan. Kami tim hukum akan melakukan upaya, karena upaya selain banding kami masih lakukan gugatan baik. Jadi, Senin 2 September kami ajukan kembali gugatan materi baru,” tuturnya. (*)

  • Bagikan