MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Mamuju, berakhir, pada pukul 23.59 WITA, Kamis (29/8/24).
Diketahui, hingga batas akhir pendaftaran, ada dua bakal calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan dokumen di KPU Mamuju.
Adapun dua pasangan calon yakni, Sitti Sutinah S dan Yuki Permana serta pasangan Ado Mas’ud dan Damris.
Pasangan Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Tina-Yuki) diusung sebanyak 10 partai. Diantaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, NasDem, PKS, PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan PSI.
Sementara untuk pasangan Ado Mas’ud dan Damris (Adami) mengajukan berkas dengan jumlah pengusul dua partai. Yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Dengan modal 10 partai, pasangan Tina-Yuki bermodalkan 116.779 suara sah pada Pemilu 2024 di Mamuju. Sedangkan pasangan Adami mengantongi 26.816 suara sah dari Pemilu 2024 lalu.
“Semua persyaratan pencalonan telah diajukan melalui aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) KPU dan telah melakukan pendaftaran di kantor KPU Mamuju,” ujar Ketua KPU Mamuju Indo Upe, Jumat (30/8/24), dini hari.
Dengan begitu, kedua pasangan tersebut telah mendapatkan tanda terima dari KPU Mamuju serta surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sudirman Samual, menyampaikan, selanjutnya kedua pasangan calon tersebut akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Pemeriksaan kesehatan ini, dilakukan pada Jumat-Sabtu, 30-31 Agustus 2024. Seluruh jenis pemeriksaan, telah diatur melalui surat keputusan KPU RI dengan nomor Kpts 1090 Tahun 2024,” kunci pria berkacamata itu. (*)