JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini merupakan sebagian dari hasil putusan pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap inkonstitusional. Pasal ini mengatur bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon yang mensyaratkan perolehan suara sah minimal 25% hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Sebagai hasil dari putusan ini, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Berikut adalah perubahan yang diatur dalam putusan MK
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 7,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 6,5%.
Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 10%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 8,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 7,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 6,5%.