MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulawesi Barat (Sulbar) laporkan dugaan korupsi dana operasional Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) di Polda Sulbar.
Ketua Koalisi LSM Sulbar Husaeni, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Polda Sulbar terkait dengan dugaan korupsi anggaran operasional sejak tahun 2021-hingga tahun 2022.
“Ada 3 item yang kami laporkan diantaranya gaji dari komisioner KPID yang diatur dalam Pergub setara dengan kepala bidang yang berkisaran 6 juta rupiah. Gaji komisioner KPID Sulbar perbulannya berkisaran 12 juta rupiah,” ungkap Husaeni, Ketua Koalisi LSM Sulbar saat dihubungi via telepon, Kamis (15/8/24).
Ia menambahkan, item yang dilaporkan juga terkait dengan biaya sewa kantor yang nilainya mencapai 800 juta rupiah per tahunnya. “Ruko yang disewa oleh KPID Sulbar untuk kantor diperkirakan biayanya hanya sekitar 50 juta pertahun,” jelas Husaeni.
Selain itu, ada item lain yang masuk dalam materi laporan, KPID dinilai tidak transparan, dimana pihaknya sudah pernah melakukan permintaan data hasil audit di Komisi Informasi Publik (KIP), namun pihak KPID tidak mau menyerahkannya data tersebut.
“Kami sudah bersidang di KIP namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan hasil audit,” jelasnya.
Diketahui, dana yang digelontorkan untuk oprasionl KPID setiap tahunnya berkisaran 2,5 miliar rupiah. Total anggaran yang dilaporkan ke Polda Sulbar berkisaran 7,5 miliar.
Komisioner yang dilaporkan di Polda Sulbar ada 7 0rang komisioner. Semua komisioner yang ada di KPID Sulbar dilaporkan oleh Koalisi LSM Sulbar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang dihubungi wartawan, membenarkan, adanya aduan masyarakat soal dugaan korupsi anggaran operasional KPID Sulbar. “Saat ini pihak penyidik sedang melakukan puldata pulbaket,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sulbar Mukmin mengatakan, dengan adanya
laporan koalisi LSM Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dugaan korupsi dana operasional Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar di Polda Sulbar dipicu akibat ketidakpuasan dari LSM, dimana LSM tersebut kata dia, pernah melakukan permintaan SPJ, namun pihaknya tak menyerahkan SPJ tersebut, sehingga LSM tersebut melaporkan hal ini.
“Kami menolak untuk menyerahkan SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban karena tidak ada aturan kami harus menyerahkan apa yang LSM minta,”terang Mukmin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, via telepon selulernya, Kamis (15/8/14).
Ia menambahkan, tidak terima dengan keputusan KPID, sehingga LSM tersebut membawa sengketa tersebut di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulbar.
“Putusan sidang KIP kami hanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi saja, tidak menyerahkan SPJ dan laporan Pertanggungjawaban,. Kami hanya berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur Sulbar bukan kepada LSM,” bebernya.
Lebih lanjut, setelah pihak KPID menolak untuk menyerahkan apa yang diminta oleh pihak LSM, berdasarkan itulah Koalisi LSM membuat laporan di Polda Sulbar. “Pihak penyidik sudah meminta semua apa yang dipersoalkan oleh LSM tersebut. Kami kini sudah menyerahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Menyikapi laporan yang dilayangkan oleh LSM ke Polda Sulbar, dinilai tidak mendasar, menurut Mukmin, pihak KPID akan patuh dengan hukum.
“Kami akan mengikuti proses hukum, karena kami patuh dengan hukum. Kalau proses hukum sudah selesai barulah kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” tuturnya. (*)