Tim Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Penculikan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku dugaan persetubuhan anak dibawa umur .

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Jamaluddin Alias IYE,  (65) pekerjaan : Petani, Alamat : Dusun Mampie Desa Galeso Wonomulyo Polman

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan interogasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,”ujarnya.

Korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming – imingi uang Rp. 50.000.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa Pr. AU (14) meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu Kab. Mamuju menuju Desa Galeso Wonomulyo Polman.

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban. Papar Kapolresta

“Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar. (*)

  • Bagikan