PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM — Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat beserta Jajarannya temukan 2.041 pemilih yang tidak dikenali yang terbagi di 4 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Desa Pedanda Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Hal itu, Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang
meminta Bawaslu Kabupaten dan Panwascam serta Panwaslu kelurahan/desa (PKD) hati-hati dan lebih cermat dalam melakukan pengawasan.
“Jangan sampai warga yang sudah tidak ada justru masih masuk dalam data pemilih atau sebaliknya warga yang seharusnya masuk tidak terdapat dalam data pemilih,” katanya saat melakukan pengawasan Coklit.
Sementara itu pula, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Hamrana Hakim, mengatakan, pengawasan coklit yang dilakukan menemukan adanya 2.041 pemilih yang tidak dikenali oleh pemerintah desa setempat yang terbagi di 4 TPS di Desa Pedanda.
“Salah satu hasil pengawasan yang kami lakukan, ditemukan 2.041 pemilih yang tidak dikenali oleh Pemerintah Desa setempat yang berada pada 4 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga. Kami (Bawaslu Sulbar) telah melakukan faktual bersama, Bawaslu kabupaten Pasangkayu, dan KPU Pasangkayu hingga jajaran adhoc, serta dihadiri oleh pihak dari Disdukcapil Provinsi Sulbar,”ujarnya..
Ia juga memastikan, akan mengawal agar data pemilih memenuhi prinsip mutakhir, akurat dan komprehensif, ini penting agar keakuratan data pemilih dapat kita jaga bersama, serta penting adanya pelibatan dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Kami akan mengawal agar hasil data pemilih memenuhi prinsip mutakhir, akurat, dan komprehensif. Ini penting dilakukan agar keakuratan data pemilih dapat kita jaga bersama, serta pelibatan dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pada tahapan ini sangat diperlukan,” tegas Hamrana
Lebih lanjut, Arham anggota Bawaslu Sulbar mengaku telah telah menginstruksikan pengawasan intensif terhadap 2.041 pemilih yang belum ditemukan di lokasi tersebut.
“Kami telah menginstruksikan Bawaslu Pasangkayu beserta jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pemilih yang tidak ditemukan tersebut, Dalam upaya memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, serta kami sangat intens dalam memantau perkembangan kondisi hasil coklit di Desa Pedanda,” kata Arham
Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu masih menunggu tindak lanjut dari KPU Pasangkayu. (*)