MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Seorang mantan Polisi yang dipecat karena terlibat kasus Narkoba ditemukan tewas dalam kamar Mawar nomor 8 di Rutan kelas II B Mamuju, Rabu (7/8/24) sekira pukul 04.00 WITA.
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso, saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, napi yang ditemukan tewas dalam kamar diduga mengalami serangan jantung.
“Iya betul pak, tadi subuh sekira pukul 04.00 kami temukan Sumirlan (43) dalam kamar sudah meninggal dunia, diduga Sumirlan mengalami serangan jantun pak. Dan saat ini jenazah dilakukan proses otopsi di Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Mamuju,”jelas Novian Endus Santoso.
Sementara itu, Dokter Rumah Sakit Bhayangkara, Iptu Ikbal, saat di temui sejumlah warga mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti penyebab kematian korban. Untuk memastikan penyebab pihaknya akan melakukan autopsi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan pak, namun belum bisa dipastikan penyebab kematiannya. Untuk mengetahui penyebab kematian korban akan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Dokter Rumah Sakit Bhayangkara, Iptu Ikbal.
Saat ini korban masih di ruangan Forensik Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi. Pihak dokter forensik rumah sakit saat ini menunggu persetujuan pihak keluarga korban.
Sementara itu, tim gabungan piket fungsi Polresta Mamuju langsung melakukan Olah TKP di Rutan Kelas II B Mamuju.
Adapun Identitas mayat tersebut Sumarlin (43), merupakan mantan anggota Polri, Alamat Jl. Hertasning No. 23 Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menyampaikan, kronologis kejadian tersebut pada Rabu (7/8/24) sekitar pukul 04.20 WITA. Dimana teman – teman kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas.
Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik rutan kelas IIB Mamuju.
“Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan oleh Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar (dokter forensik Rs. Bhayangkara Polda Sulbar) tiba di lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat,”pungkasnya.
Korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 rutan kelas IIB, terkait Kasus tindak Pidana Narkotika (Narkoba) dan korban sudah lama di PTDH (dipecat) menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar. (*)