MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM — Seorang peternak ayam potong di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa harus merugi ratusan juta rupiah akibat adanya pemutusan aliran listrik oleh ULP PLN Polman.
Pemutusan listrik tersebut mengakibatkan 1200 ekor ayam milik Al Husain mati. Selain itu peralatan listrik pada kandang miliknya juga mengalami kerusakan.
Hal inilah membuat Al Husain mendatangi kantor PT. PLN (Persero) UP3 Mamuju untuk meminta pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. “Hari ini saya mendatangi kantor PLN untuk meminta pertanggungjawaban mengenai kerugian usaha saya,”terangnya.
Ia menjelaskan, pemutusan listrik tersebut dikarenakan ia telat membayar tagihan listrik selama delapan hari, sehingga ULP PLN Polman langsung memutuskan listrik miliknya.
Sebelumnya, ia berjanji untuk melunasi pada Minggu 28 Juli 2024, dan saat itu ia sudah melunasi tagihan listriknya. Namun pihak PLN pun langsung memutus aliran listriknya pada tanggal 28 itu.
“Kemarin pak saya berjanji mau bayar tagihan listrik saya pada Minggu 28 Juli, pas sampai saya dirumah pak listrik sudah mati, sehingga 1200 ekor ayam saya di kandang sudah mati, “jelas Alhusain saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (31/67/24).
Alhusain menambahkan, akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah “Total kerugian saya pak sekitar Rp 700 juta rupiah pak, “ungkapnya.
Alhusain juga menyesalkan sikap dari pihak ULP PLN Polman yang memintanya untuk membuat laporan ke Polisi.
Diketahui, kandang ayam Alhusain tersebut berada di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Sementara itu, Asisten Manajer Niaga dan Pasaran UP3 PLN Mamuju, Risman saat ditemui wartawan mengatakan, setelah ia mendengarkan keluhan dari bapak Alhusain, dimana ULP Polman telah melakukan pemutusan sepihak pada usaha kandang dari bapak Alhusain.
“Menurut konfirmasi dari teman-teman bahwa petugas sudah prosedural menyampaikan informasi invoice tagihan listriknya pada periode bulan Juli nya itu sudah ada pak, terus di tanggal 21 itu kami sudah menyampaikan bahwa masa tagihan itu mulai dari 1 sampai 20 masa pembayaran tagihan listrik, dan lewat dari tanggal 20 itu sudah dinyatakan menunggak, dan PLN sudah berhak melakukan pemutusan,”jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan atas pemutusan ini, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut seperti apa yang telah dilakukan oleh teman-teman di lapangan.
“Soal adanya kerusakan ataupun kerugian yang dialami atas pemutusan ini, kami akan dalami lagi seperti apa prosedur yang dilakukan oleh teman-teman, intinya kami akan cari solusi bersama seperti apa baiknya kedepannya,”ujarnya. (*)