Korban Penganiayaan di Desa Popenga Malunda Didampingi Penasehat Hukumnya Layangkan Laporan ke Polres Majene

  • Bagikan
Seorang warga di Dusun Batananto, Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, bernama Aras, menjadi korban penganiayaan.

MAJENE, RAKYATSULBAR.COM — Seorang warga di Dusun Batananto, Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, bernama Aras, menjadi korban penganiayaan.

Karena merasa tidak adil, korban pun melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, Rabu siang (31/7/24).

Laporan yang dilayangkan ke Polres Majene, lantaran ia tak terima pelaku inisial SR memukulnya saat ia keluar dari pintu masjid usai sholat Magrib pada Minggu (27/7/24)

Dimana, terlihat Aras yang didampingi penasehat hukumnya Ahmad Udin, SH bersama Partner Marzuki, SH, mendatagi Polre Majene untuk melaporkan kejadian tersebut.

Melalui penasehat hukumnya mengaku, kliennya merasa kesakitan dibagian pinggang dan wajah usai kena pukulan free dari terduga pelaku RS.

Ahmad menjelaskan, kliennya tiba – tiba mendapat pukulan dan tendangan dari terduga pelaku RS saat keluar dari pintu masjid usai melaksanakan sholat Magrib berjamaah.

Dengan pukulan tersebut membuat korban langsung jatuh tersungkur, usai mendapat bogem mentah dari tangan terduga.

Bukan hanya itu saja, korban juga mengalami luka memar, dan langsung mendapat perawatan dari Medis Puskesmas Kecamatan Malunda.

“ Pinggul klien kami memar kena tendangan kungfu dari terduga dan bagian mukanya juga. Dan luka memar dan wajahnya langsung mendapat perawatan dari medis terdekat,” kata penasehat hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 31/7/24).

Akibat tindakan yang dialami kliennya, membuatnya langsung laporan Polisi di SPKT Polres Majene.

“ Atas apa yang dialami klien kami termasuk bukti – bukti kami laporkan terduga pelaku di Polresta Majene. Tentu kami berharap, ada rasa keadilan terhadap klien kami saat kami layangkan laporan Polisi tadi siang,” harap Ahmad.

Diketahui, terkait permasalah atau penyebab sampai terjadi penganiayaan, Ahmad melaui keteranga tertulisnya mengaku masih diduga persoalan pribadi.

Dimana kliennya Aras, pernah minta tolong kepada pelaku RS untuk membantu perpindahan sekolah  anaknya dari Gowa ke Aralle Mamasa.

Kata dia, Permintaan pun disetujui oleh pelaku RS namun harus bayar uang 3 juta rupiah kepada RS. Karena pelaku tidak kunjung mengurus perpindahan anak korban dan uang 3 juta juta miliknya juga tidak jelas, akhirnya pelaku Rusli, terus mempertanyakan soal kepindahan anaknya yang belum terlaksana.

“ Mereka ini satu desa, namun ada persoalan -persoalan pribadi. Kami menduga persoalan itu anaknya klein kami mau pindah ke Aralle yang diurus terduga pelaku, namun tidak kunjung dibantu. Karena kemungkinan sudah emosi ditanya – tanya akhirnya pelaku gelap mata melakukan penganiayaan kepada klien kami, “ jelasnya. (*)

  • Bagikan