MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada berinisial (MH) sebagai tersangka dalam kasus Rehabilitasi sarana prasaran Porprov Stadion Manakarra yang menelan anggaran Rp 9,3 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
“Hari ini kami telah menetapkan Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada inisial MH sebagai tersangka dalam kasus ini,”Kejati Sulbar Andi Darmawangsa
Kejati Sulbar Andi Darmawangsa, menyampaikan, penatapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan adanya dugaan yang kuat terhadap adanya tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan rehabilitasi sarana prasarana Stadion Manakarra,”jelas Kejati Sulbar, Rabu (31/6/24).
Kejati Sulbar mengungkapkan, pihaknya telah memanggil 6 orang saksi untuk diperiksa hari ini (Rabu (31/7/24), namun hanya ada tiga orang yang hadir dengan berbagai alasan.
“Hari ini kami melakukan pemanggilan 6 orang saksi, tapi hanya ada 3 orang yang hadir dengan alasan sakit,”terangnya.
Adapu pasal yang disangkakan pada perkara tersebut yakni pasal 2 sub pasal 3 Jo 7 pasal 18 tentang undang-undang 31, 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 diubah 2021.
“Insyaallah ke depannya masih akan ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya (*)