MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Seorang laki-laki isial NM (23) di Mamuju, diciduk polisi lantaran diduga edarkan dan miliki Narkoba Jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi membenarkan, penangkapan tersebut benar. “Kami telah menangkap lelaki NM tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju,”terang Akp Jean Alvin Sinulingga, Jumat (26/7/24).
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
Ia menyampaikan, kronologis kejadian, berawal ketika Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di wilayah jl. Poros tarailu kalukku sehingga dari informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.
“Akhirnya Team kami berhasil mengamankan 1 (satu) orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika di pinggir jalan di Jl. Poros tepatnya dusun Rarani, kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju,”ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian temukan beberapa barang bukti berupa 10 (satu) sachet sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 (satu) sachet kecil diduga Narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.
“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial (A) yang berada di pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,”jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
-10 (sepuluh) sachet sedang diduga narkotika jenis sabu.
-1(satu)sachet kecil diduga narkotika
-2(dua) sachet bekas pakai
-1(satu) pak sachet kosong
-2 (dua) kaca pirex
-1(satu) alat hisap bong
-2(dua) sendok pipet
-2(dua) kotak tempat rokok
-Rp. 600.000 uang tunai
-2(dua) korek api bekas pakai
-satu unit HP android realmi warna biru.
“Pelaku NM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)