MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dalam rangka Transparansi dan Keterbukaan Informasi Data Hasil Pengawasan Coklit pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih (Mutarlih) Pilkada 2024 kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Hal itu dilakukan oleh Bawaslu Mamuju dengan mengundang wartawan dalam Siaran Pers hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pencocokan dan Penelitian di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju pada Kamis, (25/7/24).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli menyampaikan, terkait dengan peran Bawaslu dalam tahapan coklit dan hasil konsolidasi Stakeholder yang sebelumnya dilaksanakan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Kesbangpol dan KPU Kabupaten Mamuju.
“Bawaslu Mamuju dalam hal memastikan pelaksanaan coklit dilakukan melalui pengawasan melekat oleh PKD, serta terdapat uji petik dengan fokus pengawasan prosedur tata cara mekanisme sehingga menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat”, ujarnya
“Dalam pengawasan yang kami lakukan bersama pengawas ad hoc berdasarkan hasil data hasil pengawasan Pencocokan dan penelitian diperoleh data pemilih tidak dikenali (anomali) sebanyak 1.336 Pemilih per 25 Juli 2024, selanjutnya berdasarkan Rapat Stakeholder terkait konsolidasi Data Hasil Pengawasan Coklit diperoleh Rekap Sementara berdasarkan data KPU Kabupaten Mamuju sebanyak 2.274 Pemilih”, tambahnya
Lebih lanjut Zulkifli merupakan hasil Siaran Pers atas hasil data pengawasan melekat dan uji petik pada sub tahapan pencocokan penelitian (coklit).
“Berdasarkan data hasil pengawasan coklit dan uji petik di Kabupaten Mamuju bahwa terdapat 101 Kelurahan/Desa dengan jumlah TPS 616, dan Jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker sebanyak 25.468 KK, Data tersebut diatas diperoleh berdasarkan pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024,” Ungkapnya.
Zulkifli juga menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada Pengawas Pemilu apabila terdapat pantarlih yang tidak taat prosedur dan diduga melakukan pelanggaran dalam melakukan coklit.
“Sudah diketahui bersama Bahwa di tingkat Kelurahan/Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS, maka dari itu Bawaslu Mamuju mengimbau kepada Masyarakat,”ungkapnya.
“Apabila selama pelaksanaan Coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut dari data pemilih, khususnya data pemilih yang tidak dikenali/anomali, Bawaslu Mamuju menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Mamuju agar dapat memastikan terkait dengan beberapa persoalan keakuratan data pasca pencocokan dan penelitian sehingga hak pilih masyarakat Mamuju dan Sulawesi Barat dapat terjaga hingga di hari pemilihan 27 November 2024 mendatang. (*)