Jika Terbukti Selingkuh, Oknum ASN dan Honorer Disdikbud Sulbar Akan Diberikan Sanksi

  • Bagikan
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Barat Suhamta. (Foto: Fajrin/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Terkait adanya kasus perselingkugan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial (S) dan NV, yang resmi dilaporkan ke Polresta Mamuju pada, Selasa (23/7/24).

Terkait dengan persoalan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat Suhamta angkat bicara.

Menurutnya, jika nantinya oknum ASN dan Honorer terbukti melakukan perselingkuhan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang ada di ASN.

“Jika terbukti melakukan perselingkuhan, perzinahan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku ada sanksi ringan, sedang dan berat,” tegasnya.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada bukti yang bisa memastikan bahwa adanya perselingkuhan antara ASN dan Honorer tersebut. Pihaknya juga telah menyerahkan kepada Kadis Dikbud Sulbar secara lisan dan akan diikuti secara tertulis untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kami sudah rapatkan terkait kasus dugaan tersebut untuk memastikan terbukti atau tidak, dan sudah menyerahkan kepada Kadis Dikbud lewat lisan maupun tulisan untuk pemanggilan pemeriksaan,”jelasnya.

Ia pun belum bisa memberikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap ASN yang melakukan perselingkuhan, sementara masih proses setelah ada pemeriksaan dan betul terbukti maka akan diberikan sanksi kasus perselingkuhan. “Kami belum bisa dipastikan sanksi apa diberikan,”tukasnya.

Menurunya, ada pasal ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Ada pasal ASN yang telah diatur tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN,”paparnya.

Ia pun berharap, agar tidak melakukan seperti itu yang termasuk larangan bagi ASN termasuk judi online karena itu adalah larangan. (Fajrin/A)

  • Bagikan