MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Seorang bapak kandung di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju ditangkap polisi karena melakukan ruda paksa terhadap anak kandungnya (13) tahun, Rabu malam (24/7/24).
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta Mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut diatas, pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannya
“Sekarang ini terduga tersangka Inisial SL (30) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju,”jelas Makmur.
Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota Mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan
Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Kalukku Iptu Makmur. (*)