MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pasca adanya pengrusakan terhadap fasilitas gedung landscape Manakarra Tower mendapat perhatian serius dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Mamuju selaku penanggung jawab revitalisasi gedung tersebut.
Terlihat, Satpol PP Mamuju bersama dengan Dispusip Mamuju memasang plang peringatan kepada masyarakat untuk tidak merusak fasilitas milik Pemerintah kabupaten Mamuju.
“Kami lakukan pemasangan plang peringatan ini sebagai respon dan tindak lanjut atas informasi yang kami dapatkan kemarin terkait adanya pengrusakan gedung Manakarra tower,”terangnya.
“Plang ini sebagai peringatan untuk seluruh pihak agar tidak merusak fasilitas publik dan aset milik pemda Mamuju,”sambung Kepala Dispusip Mamuju, Fausan, saat ditemui di lokasi, Rabu (24/7/24).
Dalam plang tersebut memuat pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Fausan menambahkan, setelah adanya pengrusakan pihak telah melakukan membangun komunikasi dengan pimpinan Satpol PP agar bangunan tersebut dijaga untuk menghindari tindakan–tindakan pengrusakan kedepan bisa diminimalisir.
“Insyaallah setelah bangunan pagar rampung, maka bangunan ini akan dijaga oleh Satpol PP. Karena saat ini pekerja masih menyelesaikan pengerjaan pagar, kemungkinan aksi pengrusakan ini terjadi tengah malam saat tidak ada aktifitas dan para pekerja telah tidur sehingga tidak ada yang melihat,” ungkap Fausan.
Ia pun berharap dengan kejadian ini dapat menjadi perhatian masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keutuhan fasilitas-fasilitas umum yang berada di Mamuju.
“Kami menghimbau kepada kita semua untuk bersama-sama menjaga aset kita, karena ini bukan hanya milik Pemkab Mamuju namun milik seluruh masyarakat kabupaten Mamuju, olehnya mari kita sama-sama jaga, kita manfaatkan dan berdayakan dengan baik,” imbuhnya. (*)