MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Dalam upaya untuk meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerja sama.
Acara penandatanganan ini diadakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Agus Salim, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Mintje Wattu, yang didampingi oleh para Wakil Kepala Wilayah, serta Kepala Kantor Cabang Makasar dan Palopo.
Dari pihak kejaksaan dihadiri oleh para Asisten Perdata dan Tun, Aspidsus, KTU, koordinator dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.
“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Mintje Wattu.
Namun, tantangan besar yang dihadapi adalah penegakan kepatuhan dari pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran secara tepat waktu.
Di sinilah peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi sangat penting. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan dapat lebih tegas, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat ditingkatkan.
Dalam perjanjian kerja sama ini, terdapat tiga fokus utama yaitu peertama Penegakan Hukum dan Kepatuhan, guna menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Kedua Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda), guna mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan di lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Serta yang ketiga Edukasi dan Sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diharapkan, perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat membawa dampak yang lebih besar bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.
“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje Wattu.
Agus Salim mengungkapkan Kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Langkah strategis yang sangat berarti, patut disadari bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan Hukum dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka,”ujarnya.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap bahwa dengan kerjasama ini, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang bekerja keras demi kesejahteraan keluarganya,”tukasnya. (*)