Tindakan pembajakan ini tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara materiil dan immaterial, tetapi juga merusak industri perbukuan secara keseluruhan. Bila dugaan pelanggaran ini dibiarkan, akan mengancam masa depan generasi penulis di Sulawesi Barat.
“Kami menghimbau pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujarnya.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai dari pihak terkait, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak kami,”sambungnya. (*)