Pemilik Hak Cipta menemukan dugaan pembajakan karya cipta ini akhir tahun 2023.
Diketahui, Novel epos Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000598135.
“Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, kami telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar. Somasi I, II, dan III telah dikirimkan pada 25 Maret 2024 Somasi I, [6 Mei 2024 Somasi II, dan 26 Juni 2024 Somasi III berturut-turut,” ungkap Adi Arwan Alimin, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (9/7/24).
Kata Adi Arwan, Sayangnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima respons yang berarti dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat.
“Hal yang sangat kami sesalkan, mengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual,”ungkapnya.