Seorang Karyawati Perusahaan Tambang Jadi Korban Pencabulan Dua Atasannya Kembali Diperiksa Polisi

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Karyawati perusahaan tambang korban pencabulan 2 orang atasannya, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali diperiksa penyidik Ditkrimum Polda Sulbar, Senin (24/6/24).

Dalam pemeriksaan korban tersebut di dampingi langsung oleh kuasa hukum Ahmad Udin di ruang penyidik PPPA Polda Sulbar.

“Setelah sempat menjadi sorotan di media akhirnya klien saya kembali diperiksa penyidik, PPA. Klien saya di BAP kali ini untuk dimintai keterangan tambahan terhadap laporannya beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Ahmad, menambahkan, selain memberikan keterangan tambahan, korban juga membawa barang bukti yang dijadikan bukti laporan korban terhadap 2 orang atasannya di tempat korban bekerja,.

“Korban sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik namun penyidik memanggil lagi korban untuk membuat keterangan tambahan sekaligus membawa barang bukti berupa baju dan handuk,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyampaikan, pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui laporan korban dapat lanjut atau tidak

“Dalam waktu dekat ini penyidik akan menggelar perkara, kalau hasil gelar perkara, kasus ini dapat dilanjutkan atau dihentikan,” bebernya.

Sebelum gelar perkara digelar, penyidik akan memanggil dua orang saksi lagi yang akan diajukan oleh pelapor.

“Setelah dua saksi tersebut diperiksa, barulah penyidik akan melakukan gelar perkara,” jelasnya.

Seorang wanita yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga dicabuli atasannya sendiri.

“Saya sebagai korban pencabulan oleh pimpinan saya di perusahaan tambang sangat kecewa karena sudah melapor namun kedua pelaku kini belum diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya mencoba menghubungi penyidik di PPA Polda Sulbar namun tidak ada yang mau mengangkat hpnya,” ungkap F, korban aksi pencabulan yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (21/6/24). (*)

  • Bagikan