MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejari Mamuju mulai telah dan kaji terkait dengan kasus dugaan pungli Rp750 per jamaah untuk biaya ongkos haji di Kemenag Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dimana, pihak panitia meminta kepada Calon Jamaah Haji ongkos tambahan sebesar Rp750 ribu rupiah per jamaah dengan alasan infak.
“Betul kami sudah terima laporan tersebut, dan kami telah dan kaji untuk melangkah selanjutnya,”ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya.
Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin menjelaskan, kronologis pungli di Kemenag Mamuju itu untuk biaya panitia pemberangkatan haji dari Mamuju ke Makassar dengan total permintaan Rp750, menurut penyampaian pelapor ini merupakan infak .
“Terkait kasus ini kita antensi karena ini menyangkut orang banyak dan ini sangat sensitif,”pungkasnya.
Diketahui, total pungutan biaya haji di Kemenag Mamuju sebanyak 203 calon jamaah saja dari total calon jamaah yang berangkat adalah 271 calon jamaah tahun 2024 ini. (*)