Menjelang Pilkada Mamuju, Partai Tak Dapat Kursi Dipileg DPRD Bentuk Koalisi

  • Bagikan

“Dalam aturan KPU, partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, tidak bisa mengusung calon kepala daerah, tapi kita tetap punya hak untuk mendukung, apalagi koalisi ini ada 5 partai yang tergabung didalamnya,” paparnya.

Syamsir mengungkapkan, dengan menyatukan 5 parpol dalam satu koalisi bukanlah hal mudah. Mengingat setiap parpol dipahami memiliki visi dan misi masing–masing. Namun demikian, perbedaan tersebut dapat bertemu di titik persamaan.

“Sebenarnya untuk menyatukan parpol itu bukan hal yang gampang, tetapi mungkin yang membuat mudahnya bergabung itu karena sama-sama tidak dapat kursi. Kami kemudian sepakat menyatukan visi dan misi seluruh partai dalam koalisi ini,”ujarnya.

Syamsir menegaskan, tujuan pembentukan koalisi mengarah pada pelaksanaan Pilkada 2024. KMS akan tampil sebagai pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. “Memang tujuan dan arah kita ke pilkada, mendukung salah satu paslon,” ujarnya.

Meski begitu, Syamsir menyampaikan, pembentukan koalisi ini tidak digiring oleh salah satu bakal calon. Dalam kebijakan arah politik, KMS sementara ini masih netral dan terbuka untuk semua kandidat calon yang ingin mendapat dukungan.

“Koalisi ini masih dalam keadaan netral, masih menunggu calon-calon yang membutuhkan dukungan dari koalisi,” ujarnya.

KMS dalam kancah Pilkada 2024, Syamsir menegaskan, partai yang tergabung merupakan partai politik yang memiliki kepengurusan mulai dari pusat, wilayah, daerah, kecamatan bahkan Desa sehingga patut untuk diperhitungkan.

  • Bagikan