POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Mantan Kepala Badan Keuangan Pemkab Polewali Mandar (Polman) Mukim Tohir belum yakin bila Polman mengalami defisit Rp100 miliar tahun lalu.
Mukim beranggapan bila Polman mengalami defisit maka jumlahnya tidak mencapai Rp100 miliar, sebab itu ia berharap seluruh pihak menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) sebelum mengeluarkan statemen.
“Jangan terlalu dibuka ya, artinya tunggu dulu BPK berapa sebenarnya nilainya, mungkin minggu depan baru diserahkan berapa, ” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 Mei 2024.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Polman ini mengungkapkan utang Pemkab Polman ke pihak ketiga wajib dibayar, dasarnya adalah peraturan menteri dalam negeri(Permendagri) serta komitmen Pemkab.
“Ada aturannya di permendagri kita bisa revisi, tahun lalu juga begitu, bisa juga komitmen dari pemda, apakah kita cicil begitu, sepertiga atau seperdua, kalau utang iya tetap dibayar, ” ungkap mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Polman dua tahun berturut-turut ini.
Senada dengan Mukim, mantan Kepala Bidang Anggaran Pemkab Polman Andi Ilham menjelaskan agar menunggu dulu hasil audit BPK, hal itu sebelum memastikan kisaran angka defisit Polman.
“Itukan baru draft, belum hasil audit BPK, pasti itu nanti dibahas kalau sudah keluar,” ucapnya, melalui telepon, Rabu 29 Mei 2024.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui persis penyebab Polman mengalami defisit, hal itu lantaran rekening kas daerah Pemkab Polman menerapkan sistem buku tunggal sehingga anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum(DAU) satu rekening di Bank Sulselbar.
“Rekening DAK serta DAU kita pakai sistem buku tunggal, makanya satu rekening saja di bank Sulselbar, ” paparnya.
Mukim Tohir bersama Andi Ilham dimutasi satu paket di akhir masa kepemimpinan Bupati Polman dua periode Andi Ibrahim Masdar awal Januari lalu.
Mukim Tohir dimutasi sebagai Kepala BKPP Polman, sementara Andi Ilham dimutasi sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kinerja Kepegawaian BKPP Polman.
Informasi yang dihimpun, akibat kas daerah dinyatakan kosong akhir Desember tahun lalu, sejumlah OPD Pemkab Polman akhirnya berutang ke pihak ketiga, begitupun ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(P3K) serta guru penerima tunjangan sertifikasi. (Gzl/A)