MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Polda Sulawesi Barat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP di Jl. AP. Pettarani Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (29/5/24).
Dalam pemusnahan tersebut di hadiri Ketua DPRD Sulbar Hj Sitti Suraidah Suhardi, Wakapolda Sulbar Irjen Pol Rachmat Pamujid, Kajati Sulbar yang di wakili, Danrem 142 Tatag yang di wakili, Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, serta tamu undangan lainnya.
Kepala BNNP Sulbar Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, menyampaikan pemusnahan barang
bukti hari ini merupakan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus Polda Sulawesi Barat.
Ia menjelaskan, kasus bulan Februari TKP sendiri ada di Polewali Mandar yang berasal dari negara Malaysia dan berhasil di tangkap di kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
“Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan hari ini adalah sebagai berikut Barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkusan plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (shabu) dengan berat netto 634,4519 gram dan telah disisihkan seberat netto 28,2314 gram untuk pengujian di Laboratorium, kemudian sisa pengujian seberat netto 28,0586 gram untuk pembuktian persidangan. Sedangkan sisa penyisihan seberat netto 605,6760 gram,”pungkasnya.
Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan kepada pelaku di atas empat tahun penjara.
(Fjr/A)