Majelis Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terhadap dua media dan dua wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Dalam Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulsel itu tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, Selasa (21/5/24).

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

  • Bagikan