MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar hari ini melakukan bersih-bersih terhadap personilnya yang nakal, Senin (20/5/24).
Dimana dari 12 personil yang diberhentikan dengan tidak hormat, 5 diantaranya merupakan personel di Polda Sulbar dan 7 personel lainnya merupakan personil dari Polres jajaran.
Ke-5 personil Polda Sulbar yang dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/71,76,77, 79/III/2024 dan surat keputusan Nomor : Kep/116/V/2024 tentang pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian negara republik Indonesia.
Diketahui, ke-5 personel Polda Sulbar yang menjalani upacara PTDH hari ini diantaranya tiga terseret kasus narkotika dan 2 kasus penipuan atau penggelapan calo casis bintara Polri.
Kapolda Sulbar mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar itu karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,”terangnya.
Kapolda juga menambahkan, saat ini Polda Sulbar telah melaksanakan program POLRI PRESISI, dimana seluruh anggota polda Sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.
“Siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan kami berhentikan (pecat) demi menjaga kepercayaan masyarakat,”jelasnya.
:Saya selaku pimpinan Polda Sulbar, tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran berat,”sambungnya.
Kata Kapolda, menjadi anggota Polri itu merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik, yang tidak bisa menjaga amanah ini mohon maaf jika pecat.
Adapun identitas personil Polda Sulbar yang dipecat yaitu Zabdeus Datuan Brigadir Polisi terlibat kasus Narkoba, Muh. Anugrah Brigadir Polisi terlibat kasus Penipuan dan Penggelapan, Muh. Fiqri Maulana Ibrahim Brigadir Polisi kasus Narkoba, Septianto Baraka kasus Narkoba dan Supratman Aipda terlibat Penipuan dan Penggelapan.
Sementara untuk 7 personil yang turut di PTDH dari Polres jajaran seluruhnya terlibat kasus Narkoba dengan identitas antara lain Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu), Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa), Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju), Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa), Bripka Riko (Polres Pasangkayu), Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu) dan Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu). (*)