LBH Mandar Yustisi Bekerjasama dengan LBH Citra Justitia Sulbar Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — LBH Mandar Yustisi bekerjasama dengan LBH Citra Justitia Sulbar menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat kemarin (17/5).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Memperluas akses bantuan hukum dalam merawat hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi”, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal angkatan pertama di Sulbar ini resmi dibuka oleh Pamuji Raharja, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat.

“Pelatihan paralegal ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang ada di Sulawesi Barat, sehingga diharapkan Pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi manfaat dalam Pelaksanaan Bantuan hukum, yang tentunya dapat diakses secara Cuma-Cuma oleh masyarakat,” ujar Pamuji Raharja, Kakanwil Kemenkumham Sulbar saat membuka kegiatan secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pembina LBH Mandar Yustisi Bapak Dr Rahmat Idrus, Direktur LBH Keadilan Bapak Andi Toba, Perwakilan Polresta Mamuju Bapak Andi Alim, Direktur A & A Law Firm Bapak Apriadi Basri, Perwakilan LBH Manakarra Bapak Rizal, Perwakilan kantor hukum Jack Z Timbonga Bapak Marzuki, dan berbagai organisasi kemahasiswaan di Mamuju.

“Berdasarkan ketentuan dalam uu nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang paralegal sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan ini maka diharapkan dapat melatih dan mendidik calon paralegal yang handal sehingga dapat memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,”urai Direktur LBH Citra Yustitia Sulbar Bapak Rustam Timbonga.

Rencana nya kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari (17 – 19 Mei 2024) dengan peserta yang berasal dari berbagai kalangan mahasiswa, honorer dan fresh graduate.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk keseriusan ikhtiar kami dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin ditengah situasi tidak sebandingnya antara pemberi bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum dalam mewujudkan tercapainya cita-cita dalam merawat Hak Asasi Manusia, Keadilan dan Demokrasi,” tutur Edy Maulana Naro, selaku Direktur LBH Mandar Yustisi. (*)

  • Bagikan