Bayar Rp16.800, Driver Kurirta Kecelakan dapat Jaminan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Driver Kurirta Kecelakan dapat Jaminan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Dalam rangka meningkatkan rasa kepedulian kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan terhadap salah satu kurir yang mengalami kecelakaan ketika sedang mendapat orderan dan mengalami patah tulang pada kaki.

Kunjungan tersebut untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan secara optimal di RSUD Sultan dg Radja Bulukumba.

“Saya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena driver KURIRTA Bulukumba dapat pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun, karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitasnya sangat baik pula,” ungkap Rizaldy Pakusa Dewa sebagai Owner KURIRTA.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Kurirta kepada mitra driver agar jika terjadi risiko kecelakaan pada saat bekerja dapat perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, ” sambungnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Sahid Wahid S.H, M.H. mengatakan pekerja Bukan Penerima Upah seperti Kurir, sopir, tukang becak, petani dan lainnya sangat penting bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 perbulannya, peserta mendapatkan biaya pengobatan tidak terbatas akibat kecelakaan kerja sampai sembuh dan jika  meninggal dunia manfaat santunan sebesar Rp 42 juta. apalagi jika terjadi kecelakaan dan sementara tidak bekerja dapat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sampai dinyatakan sembuh sebagai pengganti penghasilan perbulannya.

“Kami berharap semua pekerja khususnya bukan penerima upah seperti kurir dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mereka bekerja. hal ini untuk memastikan apabila terjadi risiko kecelakaan atau meninggal sudah terlindungi,” ujah Sahid.

Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyebutkan bahwa ini bentuk bukti nyata bahwa setiap pekerja memang wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi keselamatan pekerja dengan adanya program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami berharap seluruh pekerja informal di Kabupaten Bulukumba dapat terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,”pungkasnya. (*)

  • Bagikan