JAKARTA , RAKYATSULBAR.COM –Berdasarkan Keputusan Presiden No. 60/P Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pelantikan terhadap sejumlah penjabat gubernur, di Ruang Sasana Bakti Kemendagri, Jumat (17/5/24).
Mendagri Tito menyampaikan, pelantikan PJ Gubernur di lima daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan. Selain itu dipilihnya sejumlah penjabat gubernur ini didasari atas usulan-usulan atau penjaringan, baik dari DPRD, Bupati dan Walikota, dan Pemerintah pusat.
Terkait masa jabatan PJ Gubernur, akan berakhir hingga selesainya masa pilkada.
“Kemungkinan besar sampai bulan Januari 2025, tetapi kalau terjadi sidang perselisihan di MK bisa saja terjadi lebih panjang,” kata Tito usai melakukan pelantikan terhadap sejumlah penjabat gubernur, di Ruang Sasana Bakti Kemendagri, Jumat (17/5/24).
Khusus kepada PJ Gubernur Sulbar dan PJ Gubernur Sulsel (Bahtiar dan Zudan) dalam menjalankan fungsi pembinaan pemerintahan di daerah diharapkan mendapat banyak pengalaman.
“Semakin banyak pengalaman di daerah akan semakin memahami daerah daerah sehingga dapat membuat kebijakan tepat,” pungkasnya.
Adapun pejabat yang dilantik, Drs Samsuddin Abd Kadir sebagai Pj.Gubernur Maluku Utara, Dr. Al Muktabar (PJ Gubernur Banten), Dr. Bahtiar Baharuddin (PJ Gubernur Sulbar), Dr Moh Rudi Salahuddin (PJ Gubernur Gorontalo) dan Prof. Zudan Arif Fakrulloh (PJ Gubernur Sulsel) (*)