Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
“Untuk Barang Bukti yang diamankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi Handak sebanyak 34 botol, Botol Plastik bekas Aqua yang diduga berisi Handak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat,” pungkasnya.
Adapun barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, Sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan.
Diketahui, peledak bom ikan dirakit sendiri dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wadah botol kaca dan plastik. Tersangka mengaku bahan-bahan itu mereka peroleh dengan membeli di salah satu toko yang ada di Balikpapan.
Kapolda Sulbar akan terus berkomitmen melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut. (*)