Ditpolairud Polda Sulbar Ringkus Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan

  • Bagikan
Kapolda Sulbar saat merilis hasil tangkapan Ditpolairud Polda Sulbar. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM —  Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali menangkap tiga orang pelaku kasus bom ikan di Pulau Balabalakang, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (11/5/24) lalu.

Diketahui tersangka bom ikan berinisial BS (41), AM (46) dan DT (43), ketiga pelaku tersebut merupakan nelayan  dari Balikpapan Kalimantan Timur.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka, berawal dari kegiatan patroli rutin yang digelar oleh personel Polairud ke perairan Pulau Balabalakang, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju pada Sabtu (11/5/24) lalu.

“Pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA di Koordinat (2°27’’163” LS & 117°19’42″2 BT) tim patroli melihat ada kapal yang mencurigakan. Saat kapal tim akan mendekat. Kapal tersebut langsung tancap gas kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet,”terang Kapolda Sulbar saat mengelar pres rilis, Kamis (16/4/24)

Menurutnya, dahi hasil pengejaran yang dilakukan oleh tim patroli Ditpolairud, pihaknya telah  ditemukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang yakni pulau Samataha.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim langsung memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak.

Dari interogasi awal yang dilakukan kepada Juragan kapal yaitu BS, pihaknya juga mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol Plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan.

Atas perbuatannya, BS dan dua rekannya yang diamankan petugas dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.

  • Bagikan