POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — KPU Kabupaten Polewali Mandar, sosialisasikan pencalonan peserta perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Plh Ketua KPU Polman Munawir Arifin mengatakan, tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sejak tanggal 5 sampai 12 Mei 2024.
“Hingga Jumat 10 Mei, belum ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Polman,” terang Munawir Arifin, Jumat (10/5/24).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudianto menjelaskan, persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan masih masih merujuk pada penyelenggaraan Pilkada 2019.
Kecuali pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung yang mekanismenya agak berbeda.
Dalam Pilkada Polman ini, peserta pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta calon perseorangan.
Dimana, KPU Polman telah menetapkan Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan calon usungannya dengan syarat paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Polman.
Sementara itu, syarat perseorangan minimal pasangan calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan tersebar 50 persen di sejumlah kecamatan.
Rudianto pun menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Polman dengan DPT Pemilu terakhir yakni DPT Polman terakhir 345.281 pemilih.
Sehingga syarat calon perseorangan di Pilkada Polman minimal 29.349 dukungan yang ditandai dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) aktif sebagai warga Kabupaten Polman.
Kemudian dukungan tersebut minimal tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Polman.
Rudianto menyampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2024.
Rudianto menambahkan, sesuai Keputusan KPU Polman Nomor 536. Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pilkada Polman 2024, pemenuhan syarat calon perseorangan dan penyetoran dukungan dilakukan mulai Minggu 5 Mei hingga Minggu 12 Mei 2024.
Sementara itu, untuk pendaftaran pasangan calon yang akan maju di Pilkada Polman dimulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Sedangkan penelitian persyaratan calon mulai Selasa 27 Agustus hingga Sabtu 21 September 2024. Serta penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024. (*)