Jasa Raharja Mamuju Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pasar Lama Mamuju

  • Bagikan
Jasa Raharja Mamuju Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pasar Lama

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Petugas Jasa Raharja Samsat Mamuju Sulawesi Barat, Ikhtiar mengikuti kegiatan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan Mobil Samsat Keliling bersama UPTD Samsat Mamuju, Selasa (23/4/24).

Kegiatan ini juga diikuti oleh Petugas Regident Ditlantas Polda Sulawesi Barat, dan Petugas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Mamuju.

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terutama yang sedang berbelanja atau sekedar hadir di sekitar kawasan Pasar Lama Mamuju.

Sosialisasi ini mengenai tata cara pengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya menunggak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya,”ujar Ikhtiar.

Kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan kepada warga yang berada di setiap wilayah Kabupaten Mamuju, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Upaya ini diharapkan masyarakat yang akan mengurus santunan Jasa Raharja tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan, sehingga meminimalisir adanya potongan santunan,” terang  Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Barat, Budianto

Selain itu tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.

“Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintegrasi hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia,”ajakannya. (*)

  • Bagikan