MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Polemik antara mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Basri Modding dan pihak pengurus Yayasan Wakaf UMI kembali meruncing.
Pasalnya baru-baru ini, lewat kuasa hukum Prof. Basri Modding mengutarakan bahwa, Yayasan Wakaf UMI mencabut laporan dugaan penggelapan dana terhadap Basri di Polda Sulsel. Hal ini, dibantah oleh pihak Rektor dan kuasa hukum Yayasan Wakaf UMI.
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Sufirman Rahman, merespons, klaim Prof Basri Modding (BM) menyebut tidak terbukti bersalah hingga Yayasan Wakaf (YW) UMI mencabut laporannya di Polda Sulsel.
“Pernyataan BM menyebut tidak terbukti bersalah itu prematur. Karena target UMI melaporkan dia adalah restorative justice dengan menuntut ada pengembalian kerugian UMI,” kata Prof Sufirman saat jumpa pers, Jumat 19 April 2024.
Sementar itu, Penasihat hukum YW UMI, Ansar Makkuasa, menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilakukan untuk mengkonsentrasikan upaya pemulihan kerugian sebesar Rp 11 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Ansar menekankan bahwa Basri salah menginterpretasikan pencabutan laporan tersebut sebagai pembebasan dari tuduhan, padahal YW UMI masih mengalami kerugian yang signifikan.
“Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara Basri Modding yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar,” kata Ansar.
Ansar membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dia menjelaskan, kalau Yayasan Wakaf UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa mencabut laporan di Polda, karena pihaknya mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp puluhan Miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Saat ini gugatan perdata di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek Taman Fidaus, Pembangunan Gedung International school dikerjakan oleh PT. Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV. Triputra Karya Tama.
“Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar,” tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Basri Modding, Muhammad Nur, mengatakan bahwa kliennya menuntut Yayasan Wakaf UMI untuk meminta maaf secara institusi dan memulihkan nama baiknya setelah pencabutan laporan di Polda Sulsel. Kaitan hal ini, pihak kuasa hukum pengurus yayasan wakaf UMI menolak, dan enggan memenuhi. (Yad)