Rudy mengungkapkan, tidak ada alasan apakah pejabat baru atau lama sehingga tidak mengetahui data LKPj Bupati, sebab yang pasti dokumen sebelumnya sudah diserahkan pejabat lama ke pejabat baru.
Menurutnya, hal itu menimbulkan data defisit Polman Rp 77 miliar menjadi simpang siur karena seolah olah uang ini dipinjamkan ke pihak perseorangan,
“Ini kita mau tuntaskan informasinya, sekalipun BPK sudah melakukan audit, tapi rekomendasi DPRD harus keluar lebih awal sebelum keluar hasil audit BPK, pansus ini dibentuk tujuannya evaluasi dan perbaikan, kalau kita mengabaikan hal ini berarti DPRD tidak menggunakan fungsi pengawasan, ” terangnya.
Anggota Pansus DPRD, Agus Pranoto menuturkan, utang Polman tahun lalu dominan pada kegiatan fisik yang sudah dijalankan,ditenderkan bahkan kabarnya sudah dicairkan.
“Defisit Polman Rp 77 miliar tahun lalu merupakan kesalahan siapa saja, ini yang perlu diketahui publik,” ujarnya.
Agus menegaskan, LKPj Bupati yang disampaikan ke DPRD Polman ini buah pemikiran dari OPD atau memang dikerjakan asal-asalan, karena berdasarkan temuan DPRD Polman dan komunikasi tim ahli di Makassar terungkap bahwa LKPj Bupati 2023 jauh dari kata layak bahkan cenderung semua copy paste dan tidak baik-baik saja.