MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di Anjungan pantai manakarra kota Mamuju.
Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut, Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial WD (29) dan NW (34)
Adapun kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati Lk. WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 wita pagi dini hari dan ditemukan 1 (satu) sachet diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 ( sembilan) sachet yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya.
Dari hasil introgasi, ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Lk. NW, dilakukan pengembangan dan didapati Lk. NW sedang berada di dalam sebuah kamar Wisma
Setelah Lk. NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan Lk. WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah LK. Nawir yang berada di jl. Hapati Hasan dan ditemukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 (dua) unit hp android. Terang Akp Jean Alvin
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
- 10 (sepuluh) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- Alat hisap, kaca pirex, dan korek api
- 2(dua) unit handphone android
Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,”jelas Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga. (*)