2025, Kelas Rawat Inap BPJS 1,2 dan 3 Dihapus

  • Bagikan
Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Mamuju Sandi Paskirab Nugroho (Foto:Muh.Fajrin/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Setalah mendengar isu Kementerian Kesehatan akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 mendatang.

Meskipun akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Mamuju Sandi Paskirab Nugroho mengatakan saat ini besaran nominal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama karena belum ada perubahan, Kamis(18/4/24).

Menurutnya, dengan adanya perubahan, kualitas akan lebih di tingkatkan dari sebelumnya.

“Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah,”terangnya.

Sandi menguraikan, untuk Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

Sementara itu untuk kelas II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

” Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta,”tukasnya. (Fjr/A)

  • Bagikan