Hikmah Halal bi Halal, WR III UMI: Damai Adalah Pesan Abadi Agama

  • Bagikan
Wakil Rektor III UMI Hj. Nurfadillah Mappaselleng

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –– Wakil Rektor III UMI Hj. Nurfadillah Mappaselleng, SH, MH, PhD., didaulat membawakan Hikmah Halal bi Halal 1445 Hijriah di Auditorium AL Jibra UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (16/4/24).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh keluarga besar UMI, Nurfadillah, menegaskan, setiap insan UMI wajib untuk mempertahankan suasana damai, yaitu Damai secara pribadi, karena kedekatan dengan Allah SWT.

“Damai bersama keluarga, dimana Ramadhan telah membuat suasana begitu akrab karena kita selalu berkumpul bersama ketika makan sahur, berbuka puasa, dan beribadah bersama. Sesuatu yang sangat jarang dilakukan di luar bulan Ramadan,” terangnya.

Karena, kata alumni Fakultas Hukum UMI ini, intensitas interaksi yang begitu kental melalui suasana saling memberi, untuk kepentingan bersama, shalat berjamaah dan tarwih bersama, sesuatu yang di luar bulan Ramadhan sulit diwujudkan.

“Pesan kedamaian adalah pesan abadi dalam agama kita. Pada waktu Nabi hijrah ke Madinah dan membangun masjid Quba, Nabi memberikan dasar pijakan bagi terbangunnya komunitas Madinah yang bertumpu pada prinsip kedamaian,” tuturnya.

Lebih jauh, Alumni Program Doktoral Malaysia itu menegaskan, sebagai entitas yang tergabung dalam institusi UMI maka khairunnas anfauhum linnas harus ditransformasikan dalam bentuk pelaksanaan tupoksi masing-masing secara utuh dan bertanggungjawab yang pada ujungnya akan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap umat dan masyarakat pada umumnya.

“Maka, alangkah naifnya jika keberadaan kita di UMI ini tidak memberi makna apa-apa terhadap misi UMI, atau seperti ungkapan yang mengatakan keberadaannya sama saja dengan ketiadaannya (wujuuduhu kaadamihi). Paling parah lagi kalau keberadaan kita justru menimbulkan mudarat bagi institusi,” terangnya.

Itulah sebabnya, disimpulkan Nurfadillah, ajaran Puasa yang relevan untuk diimplementasikan dalam rangka mencegah kemudaratan tersebut adalah menjalankan mekanisme self control atau imsak (menahan diri) baik secara pribadi mapun kelembagaan. (*)

  • Bagikan