MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Trans Sulawesi, Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, pada Hari Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Respon cepat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Mamuju, Muhammad Noor Taufiq, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan beberapa korban yang masih berada di Puskesmas Bambaloka pada hari Senin, (8/4/24).
Kunjungan ini dilakukan untuk melengkapi identitas korban sekaligus memberikan jaminan luka-luka di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Dari hasil survei, diketahui ada 4 orang korban yang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka.
Berdasarkan informasi dari pihak Puskesmas Bambaloka, seluruh korban penumpang borlindo yang luka-luka sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Sulawesi Tengah.
Dan 4 korban meninggal dunia sudah di pulangkan ke domisili mereka masing-masing menggunakan ambulance sejak Minggu di wilayah Donggala dan Palu Barat, Sulawesi Tengah.
Adapun jumlah santunan untuk setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 Juta, dan kepada korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit sebesar Rp 20 Juta.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Dana Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara (IWKBU) yang dibayarkan oleh masing-masing Perusahaan Otobus setiap tahunya sebagai premi asuransi penumpang kendaraan angkutan umum pada saat mengalami kecelakaan lalulintas.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.
“Kami dari Jasa Raharja mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,”pungkasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
(*)