RAKYATSULBAR.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.
Menangapi itu, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Sekjen Kwarnas) Gerakan Pramuka Mayjen TNI Purn. Dr. Bachtiar Utomo, mengatakan gerakan pramuka sejak dahulu hingga sekarang merupakan salah satu upaya strategis dalam membangun karakter bangsa Indonesia.
“Kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang, sangat strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa,” kata Bachtiar Utomo dalam keterangan di Jakarta, Selasa pagi 2 April 2024
Bachtiar menuturkan bahwa karakter bangsa yang kuat terbentuk karena gerakan pramuka mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bermartabat, cerdas, dan bertakwa.
Bahkan, kata dia, gerakan pramuka pun digencarkan di berbagai kementerian dan lembaga seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti yang mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi, dan nilai budaya.
Terdapat pula Saka Bakti Husada di Kementerian Kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota pramuka bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Beberapa lembaga lainnya juga ingin membentuk juga Satuan Karya Pramuka seperti Basarnas yang sedang berproses dan BPOM yang melibatkan Pramuka untuk pengawasan obat dan makanan sudah disahkan di Munas Gerakan Pramuka pada tahun 2023.
Bachtiar menjelaskan bahwa keberadaan Pramuka tidak lepas dari piramida pendidikan, yakni pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama yang meliputi pendidikan formal, informal atau keluarga, dan nonformal.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendikbudristek harus menjadi motor gerakan pramuka melalui Kurikulum Merdeka agar terbentuk generasi penerus bangsa yang disiplin, pantang menyerah, jujur atau berintegritas, rela berkorban, dan peduli.
Di sisi lain, Kemendikbudristek memastikan pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk pramuka.
Peraturan baru itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menuturkan bahwa sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, peraturan ini hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib sehingga jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela sesuai dengan UU No. 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujar Anindito. (Fin)