Datangi Polda & Kemenag, MPR Sulsel Tuntut PT Rona Sahilah Harmain Dhukum & Kembalikan Uang Jamaah Umrah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM– Dugaan PT Rona Sahilah Harmain merupakan agen travel umroh yang berkantor di Kota Makassar. Tidak memberangkatkan jemaah calon umrah ancam terus bergulir.

Keluarga jemaah umrah, Ahmad mengaku hingga kini belum ada tanda-tanda jemaah akan berangkat ke Tanah Suci. Terus melayangkan proses hukum.

Atas dasar itu, sejumlah kelompok mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Selatan (MPR-Sulsel), mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menyampaikan sejumlah tuntutan.

MPR Sulsel menggelar aksi damai terkait persoalan puluhan calon jamaah batal menunaikan ibadah umrah yang berlangsung di Polda Sulsel pada Senin (1/4/24). Selain itu juga di Kantor Kemenag Provinsi Sulsel.

“Kami mendatangi Kantor wilayah Kemenag Sulsel dan Kantor Polda Sulsel, mendesak proses hukum. Tangkap dan adili pemilik Travel PT Rona Sahilah Harmain. Serta meminta Kemenag mencabut izin Travel,” kata koordinator aksi, Raffi Hidayat Balandai.

Ia menegaskan bahwa bukan persoalan sanksi semata bagi pemilik travel. Tapi bagaimana hukuman setimpal dan perlu mengembalikan uang jemaah umrah karena gagal berang ke tanah suci.

Menurutnya, sejumlah jamaah umroh dari berbagai daerah di Sulsel yang batal menunaikan ibadahnya dibulan suci Ramadhan setelah mereka mendaftarkan diri melalui PT. Rona Sahilah Harmain yang berkantor di kota Makassar, bahkan keluarga jemaah umrah merasa ditipu oleh pengelola Travel.

“PT. Rona Sahilah Harmain merupakan mitra agen dari PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok yang berkantor pusat di Jakarta, seluruh jamaah telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PT.Rona Sahilah Harmain, namun keberangkatan yang dijanjikan seharusnya pada tanggal 14 maret 2024 dibatalkan karena ibu Hj Rosniah tidak melakukan full payment kepada PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok,” jelas Rafi.

Dengan begitu, melalui Junaidi selaku koordinator operasional PT.Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok menyampaikan bahwa pada keberangkatan awal di 14 maret 2024 ibu rosniah belum melakukan full payment sehingga belum melengkapi berkas administrasi dari ke-14 jamaah tersebut.

Ironisnya lagi, PT.Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok belum bisa memberangkatkan ke-14 jamaah tersebut, ungkap pak junaidi
Setelah gagal berangkat pada 14 maret 2024 pihak PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok menjanjikan akan memberangkatkan ke-14 jamaah pada tanggal 22 maret 2024 jika hj Rosniah selaku direktur PT. Rona Sahilah Harmain telah melakukan full payment kepada PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok.

“Namun hingga tanggal 23 maret 2024 hj rosniah belum melakukan full payment kepada PT.Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok, hingga pada tanggal 24 maret hj Rosniah baru melakukan full payment kepada PT.Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok,”  terang Rafi.

Disaat yang bersamaan junaidi sebagai coordinator operasional PT.Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok berjanji akan melakukan pengurusan visa dan keberangkatan setelah hj Rosniah melakukan full payment, namun hingga tanggal 25 maret 2024 tidak ada kejelasan keberangkatan Jamaah dari PT.Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok.

Sementara itu para jamaah yang berdomisili dari daerah telah berada di makassar sejak 12 maret 2024 dengan harapan dapat berangkat umroh pada tanggal 14 maret 2024, namun keberangkatan tersebut gagal.

Setelah gagal berangkat pada 14 maret 2024 hj Rosniah terus menjanjikan keberangkatan kepada jamaah namun kejelasan keberangkatan tidak ada hingga 25 Maret 2024.

“Barulah kemudian pihak PT. Rona Sahilah Harmain kemudian menjanjikan jemaah kembali keberangkatan pada tanggal 28 maret 2024, namun hingga tanggal yang dijanjikan kemudian tidak ada keberangkatan,” tukasnya.

Dalam aksi damai tersebut, Jendral Lapangan Ahmad dalam orasinya menuntut Direktur PT Rona Sahilah Harmain untuk mengembalikan seluruh uang 14 orang calon jamaah umrah tersebut.

“Kami mendesak pihak Polda agar melakukan penyelidikan terhadap Wawan Junaidi selaku Koordinator Operasional PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok atas keterlibatan kasus penipuan jamaah. Lakukan penyelidikan terhadap travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok,” ucap Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan untuk pihak Kemenag mencabut surat izin badan usaha PT Rona Sahilah Harmain. Dimana perlu, dilakukan evaluasi administrasi travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa, berdasarkan pada Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan jamaah haji khusus.

Sebagai representasi masyarakat, pihak MPR Sulsel menduga terdapat unsur pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” katanya.

Dengan dugaan penipuan itu, lanjut dia diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian Pasal 492 UU 1/2023 berbunyi, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu.

Apalagi menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.

“Dari itu, kami MPR-Sulsel mengindikasi terdapatnya kasus penipuan yang dilakukan oleh Hj Rosniah dengan Wawan Junaidi,” tuturnya.

Diketahui, setidaknya ada enam orang warga asal Kabupaten Luwu (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) batal menunaikan ibadah umrah di bulan suci ramadan setelah mereka mendaftarkan diri melalui PT. Rona Sahilah Harmain yang berkantor di Kota Makassar.

PT. Rona Sahilah Harmain merupakan mitra agen dari PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok yang berkantor pusat di Jakarta. Seluruh jamaah telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PT. Rona Sahilah Harmain, namun keberangkatan yang dijanjikan seharusnya pada tanggal 16 Maret 2024 dibatalkan.

Berdasarkan hal tersebut kami mengindikasi terdapatnya kasus penipuan yang dilakukan oleh Ibu Hj, Rosniah dengan bapak Wawan Junaidi, maka MPR Sulsel menuntut:

  1. meminta kepada direktur PT Rona Sahilah Harmain untuk mengembalikan seluruh uang   14 jamaa umroh
  2. Tangkap dan adili direktur PT Rona Sahilah Harmain atas kasus penipuan jemaah
  3. Lakukan penyelidikan terhadap Wawan Junaidi selaku Koordinator Operasional PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok atas keterlibatan kasus penipuan jemaah
  4. Lakukan penyelidikan terhadap travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok
  5. Cabut surat izin badan usaha PT Rona Sahilah Harmain
  6. Lakukan evaluasi administrasi travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok.
    (*)
  • Bagikan