Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kepada Bagi Karyawan Kalla Group

  • Bagikan
Direktur Utama Menyerahkan Santunan Kepada Bagi Karyawan Kalla Group

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Direktur BPJS Ketanagakerjaan Anggoro Eko Cahyo 6 dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu beserta jajaran melakukan kunjungan ke Perusahaan Kalla Group yang merupakan salah satu Perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan.

Kedatangan Direktur Utama disambut langsung oleh CEO Kalla Group, Bapak Solihin Kalla.

Pada pertemuan ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris karyawan yang mengalami beasiswa yaoti Almarhumah Sukadiah Mustari yang merupakan salah satu karyawan dari Kalla Inti Sari.

Total santunan yang diserahkan sebesar Rp. 267.327.810 yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian Rp. 42.000.000, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun yang akan diterima setiap Bulannya, serta bantuan beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak sampai lulus kuliah.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu, menyatakan, perusahan Kalla Group merupakan salah satu Perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan yang telah patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai dengan tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Kalla Group lebih dari 19 Miliar Rupiah.  

Sedangkan untuk tahun 2024 sendiri telah dibayarkan manfaat jaminan sebesar 2,2 Miliar.

“Ini menunjukkan bahwa Kalla Group merupakan salah satu Perusahaan yang sangat memperhatikan perlindungan bagi seluruh pekerjanya sehingga setiap pekerja tidak perlu lagi merasa khawatir jika mengalami resiko-resiko Kecelakaan kerja maupun kematian serta menghadapi hari tua/pensiun,”ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu, menambahkan. “Melalui program sertakan, kami mengajak seluruh pekerja untuk dapat peduli dengan para pekerja di sekitar kita, seperti suami/istri yang bekerja, pembantu rumah tangga, sopir pribadi, tukang ojek, tukang becak atau pekerja mandiri lainnya. 

Dengan iuran dimulai dari 36.800/bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,”tukasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, inovasi yang dilakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang bukan penerima upah.
(*)

  • Bagikan