MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengukuhkan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulbar, Rezky Murwanto, Selasa kemarin, (26/3/24) di Kantor Perwakilan BKKBN Sulbar.
Prof Zudan mengungkapkan, pengukuhan terhadap Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar merupakan lanjutan dari proses pelantikan yang dilakukan BKKBN RI 26 Februari 2024 lalu.
“Ini adalah ruang untuk kolaborasi. Jadi, pemerintah itu satu, yang strukturnya dibagi mulai dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota sampai ke desa dan pemerintah pusat ada instansi vertikal salah satunya adalah BKKBN,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, BKKBN merupakan instansi vertikal yang tugas utamanya di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
“Nah, disini ada tugas khusus (bagi BKKBN Sulbar) tentu urusan yang harus diselesaikan adalah bagaimana agar pertumbuhan penduduk di Sulbar, bisa setara antara yang lahir dengan yang meninggal dengan yang migrasi.Harapannya, penduduk Sulbar semasa usia produktifnya melahirkan dua anak saja, sehingga penduduk di Sulbar terkendali dengan baik. Kalau ditanya anaknya berapa paling ideal, dua. Kalau tiga kelebihan, empat kelebihan, lima apalagi,” jelasnya.
Selain itu, kata Prof Zudan, penurunan angka stunting dan perkawinan anak masih menjadi persoalan di provinsi ke 33 ini. Meski, angka stunting tahun ini dapat ditekan hingga 4,7 persen dengan kolaborasi antara BKKBN provinsi dan kabupaten se -Sulbar.
“Ini tertinggi ketiga di Indonesia penurunannya karena yang paling tinggi NTB, yang kedua Papua Barat, yang ketiga Kaltara dan Sulbar sama 4,7 persen,” pungkasnya.
Lanjut Prof Zudan menjelaskan, tahun ini pihaknya menargetkan penurunan angka stunting hingga 11 persen, sehingga Sulbar bisa keluar dari zona merah stunting.
“Nah, kalau zona merah itu 30 persen lebih, 20-30 persen zona kuning dan 20 persen ke bawah itu zona hijau. Nah, kita ingin keluar dari situ. Makanya, kita ingin melakukan beberapa langkah bersama BKKBN dan kabupaten bekerja detail menghidupkan semua posyandu, puskesmas, kemudian ibu hamil harus diperiksa, bayi umur 0-5 tahun harus ditimbang, harus diukur, nanti diintervensi disitu,” tutur Prof Zudan. (*)