MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di Kanwil Kemenag Sulbar menyerahkan berkas barang bukti ke penyidik PPA Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/3/24).
Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum korban, Busman Rasyid dan Agung ke ruang Kasubdit PPA Polda Sulbar.
Busman usai menyerahkan barang bukti tersebut menyampaikan, barang bukti yang diserahkan yakni berupa berkas dan bukti -bukti foto hingga pakaian korban.
“Iya hari ini kami telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik PPA Ditkrimum Polda Sulbar berupa berkas serta pakaian korban, dan juga foto,”ungkapnya.
Menurutnya, dengan menyerahkan barang bukti, pihak penyidik bisa terbantu untuk mengungkap kasus tersebut. “Semoga ini bisa membantu penyidik, kita berharap perkara ini terungkap ke publik,”jelasnya.
Kata Busman, berkaitan dengan ancaman untuk melakukan pelaporan balik. Menurut Busman itu hak mereka sendiri.
“Kita siap bertarung, terserah mau dilaporkan kemana, kami siap melakukan perlawanan,”tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit PPA Ditkrimum Polda Sulbar Asrina saat temui sejumlah media usai menerima kuasa hukum korban mengatakan, pihak pelapor telah menitipkan barang bukti sementara untuk keamanan barang bukti tersebut.
“Kita simpan sementara, agar barang bukti aman, karena jangan sampai barang bukti yang kita inginkan itu hilang, jadi disini inisiatif korban sendiri untuk menitipkan, karena merasa tidak nyaman barang tersebut berada di korban,”pungkasnya. (*).