MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Penyidik Subdit PPA Ditkrimum Polda Sulbar telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dan satu terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Kanwil Kemenag Sulbar.
Kasubdit PPA Ditkrimum Polda Asrina menjelaskan, dalam kasus tersebut terlapor telah memenuhi undangan klarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan atau pemberian keterangan terhadap laporan dari korban.
“Saya berterima kasih kepada terlapor karena mereka proaktif untuk datang memenuhi undangan klarifikasi atau memberikan keterangan baik saksi-saksi atau terlapor,”ungkap Asrina.
Kata Asrina, terkait dengan kasus ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya kasus tersebut ke dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kasus ini pihaknya tidak butuh lama, jika bukti pendukung dan bukti bukti lainnya itu telah memenuhi unsur untuk dimasukkan ke dalam proses tindak pidana.
“Kalau cukup bukti kami akan lanjutkan kasus ini, dan kami masih menunggu hasil besok,”jelasnya.
Menurut keterangan Kasubdit PPA Ditkrimum Polda Sulbar, para saksi -saksi tersebut diperiksa selama kurang lebih 2 jam oleh penyidik PPA Ditkrimum Polda Sulbar. (*)