MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Satuan PJR Ditlantas Polda Sulbar yang tergabung dalam operasi keselamatan Marano 2024 kembali melaksanakan Razia di wilayah rawan pelanggaran maupun kecelakaan, Rabu (6/3/24).
Dalam operasi tersebut, Personil PJR Ditlantas Polda Sulbar berhasil menghentikan setiap pengendara yang secara Kasat mata melakukan pelanggaran.
Salah satu mobil mewah jenis Toyota Fortuner pada Razia itu juga harus diberhentikan petugas, alasannya ternyata kendaraan tersebut menggunakan plat palsu DD wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang seharusnya mobil tersebut menggunakan plat DC Sulawesi Barat (Sulbar).
Pengemudi kendaraan itupun diberikan teguran. Untungnya plat asli mobil itu di bawah sehingga petugas hanya menyita plat palsunya dan memberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena akan ditindak tegas (Tilang).
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro saat dikonfirmasi membenarkan, anggotanya memang menghentikan sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam.
“Hasil pemeriksaan mobil ini menggunakan plat palsu DD 1868 XBO bleng yang sebenarnya menggunakan kode plat Sulawesi Barat DC 1031 XJ. Yang sesuai dengan STNK, “jelas Kombes Pol Valentinus Asmoro
Diketahui, mobil yang menggunakan plat palsu itu merupakan milik mantan Sekda Kabupaten Polman yang dikemudikan oleh drivernya.
“Kita tegaskan aturan tertib berlalu lintas siapapun harus patuh. Kita sudah berikan peringatkan jika masih menggunakan plat palsu maka kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan dan menyita mobil,”tegas Dirlantas.
Sementara itu, personel PJR terus fokus melakukan razia dengan mengedepankan penindakan berupa Teguran serta memberikan tindakan tegas dan Humanis berupa TILANG kepada pengemudi yang menjadi atensi penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut sebanyak 57 pengendara di berikan surat teguran dan 5 pengendara lainnya harus ditilang karena melanggar sasaran 11 pokok operasi keselamatan.
Penindakan berupa tilang itu petugas menyita 1 unit mobil inova, 1 unit motor, 2 lembar SIM dan 1 lembar STNK.
(*)