KPP Pratama Mamuju Fasilitasi Wajib Pajak di Tapalang

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –
Layanan pelaporan wajib pajak yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Mamuju di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar menjadi salah satu jalan bagi wajib pajak yang kesulitan melakukan pelaporan.

Kesempatan pelaporan wajib pajak itu dilakukan selama dua hari yakni Senin hingga, Selasa (19/20).

Antusiasme dari para pelapor menjadi salah satu komitmen dari petugas pajak memberikan kesadaran kepada wajib pajak melaporkan penghasilannya.

“Untuk memfasilitasi wajib pajak terkait perpajakannya, untuk melaporkan SPT tahunan,” ungkap Account Refresentatif KPP Pratama Mamuju, Ibnu Baharuddin kepada rakyatsulbar.com saat ditemui disela-sela pelayanan di Aula Kantor Diknas Kecamatan Tapalang, Selasa (20/2/24).

Selain memfasilitasi wajib pajak tujuan lain yang ingin disampaikan dalam pelayanan kali ini adalah memberikan pengertian terhadap para pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera mendatangi kantor pajak terdekat atau melalui e-filing di perangkat masing-masing.

“Mengedukasi masyarakat yang mempunyai NPWP punya kewajiban untuk melakukan pelaporan,” katanya.

Kewajiban wajib pajak kata Ibnu adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan dan pekerjaan sudah dapat melakukan pendaftaran untuk memiliki NPWP. Setelah mendapatkan nomor wajib pajak mereka bisa melakukan proses pelaporan.

Tak hanya untuk pegawai swasta dan ASN, para pekerja usaha juga dapat melakukan pelaporan sama melalui mekanisme billing dengan melakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos. Selain itu dapat juga dengan melakukan penghitungan secara mandiri atau pelaporan SPT tiap tahun.

“Tap tahunnya dilaporkan penghasilnya. Pajak yang sudah dibayarkan atau sudah dipotong serta harta kekayaannya. Disitu nanti SPTnya keluar statusnya,” tuturnya.

Ia berharap dengan kegiatan pelaporan yang berlangsung di kecamatan di wilayah KPP Pratama Mamuju akan dapat memberikan kemudahan menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara taat pajak.

“Biar masyarakat lebih paham terkait kewajiban perpajakannya. Kami hanya memfasilitasi dan memberikan edukasi,” begitu kata Ibnu.

(Ayub Kalapadang)

  • Bagikan